Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

Bedakan Antara Taruhan dan Perdagangan Sungguhan

Ada beberapa perbedaan antara yang yang memang hanya bertaruh dengan orang yang sungguh-sungguh trading dimarket. Perbedaan ini pula yang mendasari mereka untuk tetap bertahan di forex. Disisi lain orang yang bertaruh melakukan investasi di forex market, dan orang yang sungguh-sungguh trading di forexpun juga melakukan hal yang sama melakukan investasi di market forex. Lalu dimana perbedaannya? Yuk ikuti ulasan selanjutnya.

Perbedaan Platform Trading di Binary.com & Market Forex (MT4)

Dalam dunia Perdagangan Valas (Forex) dikenal 2 macam cara transaksi. Cara pertama dilakukan secara Offline (Konvensional) melalui telpon atau datang langsung ke lantai bursa, modal minimal biasanya antara Rp.15Juta sampai Rp.30Juta, sedangkan cara kedua dilakukan secara Online melalui internet. Cara kedua (Online) ini masih dibagi lagi menjadi 2 jenis, yang pertama adalah "Real Forex" dan yang kedua adalah "Option Forex". Transaksi Online Cara I : Real Forex Menggunakan aturan yang sama dengan Sistem Offline (Konvensional), bedanya modal minimal yang diperlukan lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem Offline, yaitu sekitar Rp.3Juta sampai Rp.5Juta karena menggunakan margin sebagai jaminan transaksi dengan nilai kontrak dan Initial Margin yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Sistem Offline.

Forex dalam Islam

Oleh Muhammad Yasir Yusuf  BISNIS Forex (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan valuta asing (valas), di Aceh, saat ini sedang menarik sebagian besar orang untuk menggelutinya, karena bisnis ini bisa membuat orang “kaya” mendadak. Akan tetapi jika tidak pandai dalam menjalankan bisnis ini, maka seseorang akan miskin seketika. Dalam beberapa pengajian, saya kerap ditanyakan tentang kedudukan hukum forex dari perspektif hukum Islam. Tulisan berikut, mungkin, dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bisnis forex trading (perdagangan valas) dapat dikategorikan masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bersifat ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah, masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih (masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti). Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme forex sehingga ia bisa diklasifikasikan ke dalam bisnis yang dibolehkan ataupun tidak menurut Islam.