Langsung ke konten utama

Forex dalam Islam

Oleh Muhammad Yasir Yusuf 
BISNIS Forex (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan valuta asing (valas), di Aceh, saat ini sedang menarik sebagian besar orang untuk menggelutinya, karena bisnis ini bisa membuat orang “kaya” mendadak. Akan tetapi jika tidak pandai dalam menjalankan bisnis ini, maka seseorang akan miskin seketika. Dalam beberapa pengajian, saya kerap ditanyakan tentang kedudukan hukum forex dari perspektif hukum Islam. Tulisan berikut, mungkin, dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Bisnis forex trading (perdagangan valas) dapat dikategorikan masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bersifat ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah, masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih (masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti). Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme forex sehingga ia bisa diklasifikasikan ke dalam bisnis yang dibolehkan ataupun tidak menurut Islam.


Allah SWT menurunkan syariat Islam menjadi tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan kekinian dan kedisinian. Alquran dan hadis hanya memberikan prinsip-prinsip dan norma bisnis bersifat umum yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum dalam jual beli valas disetarakan dengan jual beli emas (dinar) dan perak (dirham) sebagaimana yang berlaku pada masa Rasulullah. Jual beli mata uang haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl).

Hal ini sebagaimana dijelaskan hadis Rasulullah mengenai jual beli enam komoditi barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah saw: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Perdagangan valas
Berdasarkan hadis di atas maka Ibnu Mundhir dalam kitab al-Ijma’, halaman 58-59 menganalogikan perdagangan valas sama dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah sharf (money changer) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Maknanya emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan riba fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadis di atas.

Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah ke Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus kontan/on spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni. Kriteria tunai atau kontan dalam jual beli dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment)-nya karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar market rate. Ini untuk persoalan pertama tentang jual beli (tukar menukar) mata uang yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Kedua, mengenai perdagangan pada pasar berjangka yang melibatkan jual beli barang dengan menggunakan uang yang berbeda antar negera. Perdagangan di pasar berjangka ini tidak akan dikatakan mengandung unsur penipuan selama komoditi yang diperjual-belikan itu wujud secara fisik dan mampu diserahkan apabila dikehendaki. Seperti membeli barang impor dengan mata uang asing dan barang tersebut diserahkan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian. Hal ini dibolehkan selama kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah pasti, sehingga walaupun harga tukar mata uang naik, maka harga yang dipegang adalah harga yang telah disepakati tersebut. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Muslim)”.

Ketiga, jual beli mata uang dengan menggunakan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan yaitu dengan mencari keuntungan dari selisih naik turunnya satu nilai mata uang satu negara terhadap negara lainnya. Pertama, jual beli mata uang ini bisa dikatagorikan ke dalam gambling (judi) karena jual beli mata uang ini bersifat spekulasi. Artinya jika kita sedang beruntung maka kita akan untung, sebaliknya jika tidak maka akan rugi; Kedua, sebagian besar pemikir ekonomi Islam seperti Umar Chapra, Taqiuddin al Nabhani, Monzer Khaf, Mannan dan lainnya mengatakan bahwa uang adalah alat tukar, bukan komoditi yang bisa diperdagangkan. Apabila uang menjadi komoditi yang diperdagangkan maka pertumbuhan ekonomi satu Negara akan hancur. Sehingga mereka melarang praktek jual beli mata uang seperti ini.

Dalam kaitan pembahasan di atas, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan); Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan); Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh), dan; Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis transaksi valas
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari. Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir.


* Muhammad Yasir Yusuf, Dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, Jurusan Ekonomi Islam. Email: m.yasiryusuf@gmail.com

Komentar

  1. repot juga ya menilai antara haram dan halal.
    seandainya emg itu sudah menjadi menjadi kebutuhan yang mendasar guna untuk mencukupi keperluan jangka pendek maupun jangka panjang.bagaimana ?
    karena darisanalah rizki itu datangnya. semoga ada yang bisa memberikan pencerahan bagi saya tentang ini. trims.

    BalasHapus
  2. Saya sekarang menggunakan minimal deposit hanya 5$ di broker octafx untuk membuka akun mikro dan sampai sekarang saya nyaman melakukan trading di broker ini dengan kondisi trading ECN tanpa ada komisi

    BalasHapus
  3. banyak sekali keuntungan yang saya dapatkan sejak bergabung bergabung bersama broker ACY ini, dengan tersedia fasilitas kursus online, spread rendah, dan memiliki tingkat keamanan dana terjamin aman, sehingga bisa mendukung saya dalam menjalankan kegiatan trading dengan baik dan benar.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Top Trader Cubit 17 November 2017

MINIMUM REBATE DITRANSFER KE REKENING USER SETELAH MENCAPAI Rp. 50.000,- (Tidak Ada Rebate yang Hangus)

Apa itu BOT Binary

      Sekarang Binary telah mengembangkan API Binary.com untuk kepentingan pengembangan aplikasi dan trading interface yang dapat digunakan oleh pihak ketiga atau pengembang untuk menciptakan Bot ataupun Robot trading binary.com sehingga trading tidak harus login atau masuk ke web binary karena bisa dengan menggunakan aplikasi robot,bot yang terverifikasi secara resmi oleh pihak binary, tentunya ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari produk-produk robot trading binary yang beredar sekarang ini, pilihan ada ditangan masing-masing.        Pihak Binary terlah menyediakan sebuah Marketplace untuk memajang aplikasi pihak ketiga yang berisi produk sperti robot trading binary dan sinyal Market yang bisa dilihat disini , Sampai Saat artikel ini ditulis baru ada dua belas produk aplikasi pihak ketiga yang dipublikasikan dan kabar baiknya adalah ada beberapa robot trading binary tersebut adalah produk buatan anak bangsa alias buatan lok...

Kumpulan Trik Binary dan Bot Binary Gratis

Assalamu'alaikum wr.wb...... Selamat pagi para trader binary.com yang masih setia ☺☺☺ Semoga pagi ini anda sudah mendapatkan profit dari binary... Kali ini saya mau berbagi bot trading binary dari berbagai developer bot yang sudah menggratiskan lisensinya...................diantaranya : BOT  Three Signal Three Signal adalah Bot opsi Binary.com yang sangat simple digunakan. Three Signal sengaja kami buat khusus buat trader binary.com. three signal sangat membantu para trader untuk analisa dan melakukan auto trading. Three Signal sampai Saat ini sudah digunakan lebih dari 2000 user dari seluruh dunia. three signal juga memiliki settingan yang sangat mudah di mengerti, dengan settingan yang sangat mudah itu membuat user sangat nyaman saat menggunakan Three Signal. Features Apa saja yang akan anda dapatkan jika anda bergabung bersama komunitas Three Signal? Full Otomatis Three Signal akan memanjakan para pengguna nya, karena Three Signal 100% otomatis. ...